Keshahihan Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Assalaamu’alaikum Wr.Wb
- Apakah semua Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori & Muslim bisa kita pegang keshohihannya..?” tanpa perlu mengeceknya kembali..?
- Bukankah ada Shohihul Isnad Wa dhoiful matni..?
Ust. kali ini saya benar-benar butuh jawabannya, jadi.., saya berharap Ust. mau menjawabnya.
Jazakumullahu khoiron karsiro…Wa billahi taufik wal hidayah wassalaamu’alaikum wr. wb.
H
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelumnya perlu diketahui bahwa selain hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Ash-Shahih, Al-Imam Al-Bukhari ternyata juga banyak meriwayatkan hadits. Yang beliau jamin keshahihannya adalah yang ada di dalam kitab Ash-Shahih saja, sedangkan yang tidak terdapat di dalamnya, beliau sendiri belum menjamin keshahihannya.
Namun sudah menjadi kesepakatan para ulama hadits, bahwa bila suatu hadits disebutkan telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari, berarti yang dimaksud adalah hadits yang terdapat di dalam kitab Ash-Shahih. Sedangkan yang tidak terdapat di dalam kitab itu, lazimnya harus disebutkan bahwa Al-Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab lain.
Jadi mudahnya, kalau suatu hadits memang terdapat di dalam kedua kitab itu, maka sudah dijamin 100% keshahihannya.
Siapa yang tidak kenal dengan Al-Imam Bukhari dan Muslim? Keduanya adalah icon agama Islam yang telah memastikan keaslian agama Islam. Dan kitab Shahih Bukhari adalah kitab tershahih kedua setelah Al-Quran. Dan yang ketiga adalah Shahih Muslim.
Keshahihan Bukan Satu-satunya Ukuran
Namun setiap nash hadits yang shaih tidak lantas berarti sudah menjadi hukum dan keputusan final. Sebab masih ada sekian masalah yang perlu diselesaikan.
1. Berbedaan Makna Lafadz
Misal yang pertama adalah perbedaan makna dalam lafadz hadits shahih. Haditsnya sih shahih, namun secara makna, ternyata lafadznya punya berbedaan makna. Maka sisi perbedaan makna ini masih akan menimbulkan perbedaan pendapat, setidaknya akan ada beberapa versi pendapat yang berbeda.
2. Masalah Nasakh dan Mansukh
Yang kedua, boleh jadi ada hadits-hadits yang shahih, tapi belum tentu semuanya bisa diterima sebagai dalil hukum. Karena ada masalah nasakh dan mansukh.
Maka hadits shahih yang keluar belakangan adalah yang diberlaku sedangkan yang lebih dulu tidak berlaku.
Di antara contohnya adalah dua hadits berikut ini tentang wajibnya berwudhu bila kita makan makanan yang dimasak. Dalilnya adalah:
زيد بن ثابت قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول “الوضوء مما مست النار
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Harus wudhu’ bila makan makanan yang dimasak api.” (HR Muslim kitabul haidh bab wudhu dari makanan yang dimasak dengan api)
Hadits ini tegas sekali mewajibkan kita berwudhu’ bila makan makanan yang dimasak dengan menggunakan api. Dalam levelnya jelas shahih, karena diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam kitab Shahihnya.
Namun di dalam kitab yang sama, ternyata kita juga menemukan dalil yang sama-sama shahih, tetapi justru isinya tidak mengharuskan wudhu’ bila makan makanan yang dimasak api.
عن عمرو ابن أمية الضمري أنه رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم يحتز من كتف يأكل منها. ثم صلى ولم يتوضأ.
Dari Amru bin Umayyah Ad-Dhamiri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW telah memotong paha kambing yang dimakannya, kemudian langsung shalat tanpa berwudhu’ lagi. (HR Muslim kitab haidh bab nasakh wudhu’ karena makan makanan yang dimasak api).
Maka kesimpulannya, meski kita punya hadits yang shahih, belum tentu bisa langsung digunakan, karena boleh jadi ternyata hadits itu sudah dinasakh oleh dalil yang lain.
عن جابر قال, “كان آخر الأمرين من رسول اللّه صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء ممَّا غيَّرت النار.”
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa akhir dari dua perkara Rasululah SAW adalah meninggalkan wudhu’ setelah makan makanan yang dimasak dengan api. (HR Abu Daud kitabutthaharah)
3. Al-’Aam dan Al-Khaash
Juga ada masalah ‘aam dan khaash, di mana kalau ada dua dalil yang bertentangan, padahal sama-sama shahih, harus dicari penjelasan mana yang merupakan dalil umum dan mana yang merupakan dalil khusus.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Larangan Berfatwa Tanpa Bimbingan Salafush Shalih
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:
“Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tidak ada seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat beliau, maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya’.”
Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata kepada sebagian muridnya:
“Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut.”
Beliau rahimahullahu juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:
“Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:
“Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.”
(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115)
Sumber : Asysyariah.com
Apakah Donor Darah Haram?
Bapak ustat pengasuh yang saya hormati
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang hukum doonor darah kepada orang lain
1. apa hukum donor darah menurut syariat dan perbedaan dari keempat mashap (syafii, maliki…)??
2. jika saya mendonorkan darah kepada seorang gadis (misal). apakah saya masih bisa menikahi gadis tersebut menurut ke 4 mashap…?
Atas segala perhatian dan bantuan ustat saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb
Pak Umar
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Donor darah tidak ada fatwanya dari 4 mazhab, karena di zaman para imam mazhab yang empat itu masih hidup, belum ada praktek donor darah seperti yang sekarang kita lakukan.
Imam Abu Hanifah meninggal tahu 150 hijriyah, Imam Malik meninggal tahun 179 hijriyah, Imam Asy-Syafi’i meninggal tahun 204 dan Imam Ahmad bin Hanbal meninggal tahun 241. Kalau sekarang tahun 1429 hijriyah, berarti mereka hidup sekitar 12 abad yang lalu.
Rasanya di abad itu umat manusia belum lagi mengenal istilah donor darah, jadi bagaimana mungkin kita mendapatkan jawaban tentang hukum donor darah dari mereka, sementara fenomena seperti itu belum ada?
Maka pertanyaan seperti ini tidak relevan kalau dijawab lewat pendapat empat mazhab. Mungkin pertanyaannya disesuaikan, bagaimana pandangan ulama kontemporer tentang donor darah? Rasanya itu lebih tepat. Dan kalau kita cari dan telurusi, ternyata memang ada jawabannya.
Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa ‘Ufanah
Beliau berfatwa bahwa donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan. Bertabarru’ atau menumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan.
Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.
Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas Al-Quds ini menyatakaan haramnya jual beli darah. Karena tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga darahnya.
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah menyatakan bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini.
Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekedar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelematkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia.
Sebagaimana firmanAllah SWT:
ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. AL-Maidah: 32).
Di dalam hadits shahih Rasulullah SAW bersabda:
من فرج عن مسلم كربة من كرب الدنيا فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة
Siapa yang membebaskan seorang muslim dari bebannya di dunia, maka Allah akan membebaskannya dari bebannya di hari kiamat. (HR Bukhari dan Muslim)
Maka menurut beliau orang yang mendonorkan darah akan mendapat pahala yang berlipat ganda bilangannya, sampai 700 kali lipat.
Fatwa Syaikh Zaid Bin Muhammad Al-Madkholi
Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan yang dapat membahayakan dirinya, maka donor darah tidak terlarang. Bahkan padanya terdapat pahala dan keutamaan, sebagaimana yang termaktub dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. AllahSWT berfirman:
“Barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kebaikan maka dia akan melihatnya, dan barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kejelekan maka dia akan melihatnya” (QS. Az Zalzalah: 7-8)
Juga Rasulullah SAW bersabda:
“Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba Nya selalu menolong saudaranya”
Maka tidak boleh menjual-belikan darah dan juga memakan hasil dari penjualannya itu.
Donor Darah Tidak Mengakibatkan Kemahraman
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab kemahraman hanya 3 saja, yaitu karena nasab, mushaharah (pernikahan) dan radhaah (penyusuan). Sedangkan donor darah tidak bisa diqiyaskan dengan penyusuan. Qiyas seperti itu merupakan qiyas ma’al-fariq.
Syeikh Al-’Allamah Jadil Haq Ali Jadil Haq, Syeikhul Azhar di masa lalu menyatakan bahwa donor darah sama sekali tidak bisa dijadikan sebab terjadinya kemahraman antara seorang donor dengan penerimanya.
Memang ada sebagian kalangan yang berusaha mengqiyaskan antara donor darah dengan penyusuan bayi. Di mana penyusuan bayi mengakibatkan kemahraman, lalu mereka mengqiyaskan antara keduana.
Namun ulama besar Mesir yang pernah mengunjungi Indonesia ini tegas menyatakan alasan tidak bisa diqiyaskan antara susu yang diminum bayi yang mengakibatkan kemahraman dengan darah yang didonorkan kepada pasiennamun tidak mengakibatkan kemahraman.
Menurut beliau karena karakter yang ada pada darah berbeda dengan karakter yang ada pada susu ibu yang diisap bayi.
Susu ibu adalah makanan buat bayi, makanya bisa mengakibatkan kemahraman antara wanita yang menyusi dengan bayi yang disusuinya.
Sedangkan karakter darah tidak seperti susu ibu, darah bukan makanan bagi orang yang menerima donor darah, melainkan darah menjadi media pengantar makanan, oksigen dan lainnya. Sehingga tidak ada proses pertumbuhan dari darah yang ditransfusikan ke dalam tubuh seseorang.
Itulah sebabnya darah yang didonorkan kepada pasien tidak mengakibatkan berubahnya status kemahraman antara donor dan penerima darah.
Kesimpulannya, anda boleh menikahi wanita yang pernah anda donorkan darah kepadanya, karena donor darah tidak mengakibatkan kemahraman.
Wallahu a’lam bishshawab, wasalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : Eramuslim
Ya’juj dan Ma’juj Sudah Muncul?
Oleh Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin
Ya`juj dan Ma`juj, bangsa yang nanti akan muncul menjelang hari kiamat memang sudah ada sekarang di sebuah wilayah yang dipagari oleh sebuah “benteng”. Namun benarkah mereka telah berhasil menembus dinding besi dan tembaga yang mengisolir mereka selama ini kemudian mewujud dalam bangsa yang mendiami wilayah Rusia dan negara-negara pecahan Soviet di Asia Tengah dan sebagian Eropa? Dan benarkah mereka adalah bangsa Mongol (Tartar)?
Asyrathus Sa’ah (أَشْرَاطُ السَّاعَةِ) mengandung pengertian asy-syarthu (الشَّرْطُ) yang bermakna tanda (al-‘alamah). Bentuk jamaknya asyrath (أَشْرَاطٌ). Tanda sesuatu adalah permulaannya. Misal, seorang komandan, berarti dia adalah orang yang di depan memimpin pasukan (bawahannya). Sedangkan kata as-sa’ah (السَّاعَةُ) secara bahasa memiliki makna satu bagian dari bagian-bagian malam dan siang. Bentuk jamaknya sa’at (سَاعَاتٌ) dan sa’a (سَاعَ). As-Sa’ah menurut istilah syar’i yaitu waktu terjadinya kiamat. Disebut kiamat lantaran cepatnya hisab pada hari itu, atau pada waktu itu manusia terkejut dalam hentakan sesaat, kemudian semua mengalami kematian dalam satu tiupan. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, Lisanul ‘Arab, dan Al-Qamus Al-Muhith. Lihat Asyrathus Sa’ah, karya Yusuf Al-Wabil)
Maka, Asyrathus Sa’ah adalah tanda-tanda kiamat yang mendahului tibanya (hari kiamat) serta menunjukkan akan dekatnya.
Tanda-tanda kiamat terbagi menjadi dua bagian, yaitu asyrath shughra, yaitu tanda-tanda yang mendahului kiamat dalam rentang waktu yang panjang, seperti pudarnya ilmu (di tengah kehidupan umat, pent.), berkembangnya kebodohan (terhadap agama), merebaknya minuman keras, banyaknya bangunan bertingkat, dan lain-lain. Adapun yang kedua, yaitu asyrath kubra. Ini merupakan tanda-tanda yang berupa kejadian-kejadian besar yang terjadi menjelang hari kiamat. Apa yang terjadi merupakan peristiwa-peristiwa yang luar biasa, seperti kemunculan Dajjal, turunnya Isa ‘alaihissalam, keluarnya Ya`juj dan Ma`juj, serta terbitnya matahari dari barat. (Asyrathus Sa’ah, karya Yusuf Al-Wabil)
Al-Qur`an mengungkap fenomena kemunculan Ya`juj dan Ma`juj sebagai bagian dari kejadian-kejadian menjelang hari kiamat.
“Hingga apabila dibukakan (dinding) Ya’juj dan Ma’juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan telah dekatlah kedatangan janji yang benar (hari kiamat), maka tiba-tiba terbelalaklah mata orang-orang yang kafir. (Mereka berkata): ‘Aduhai, celakalah kami, sesungguhnya kami adalah dalam kelalaian tentang ini, bahkan kami adalah orang-orang yang zhalim’.” (Al-Anbiya`: 96-97)
Juga dalam surat Al-Kahfi ayat 92-99 dinyatakan pula perihal Ya`juj dan Ma`juj:
“Kemudian dia menempuh suatu jalan (yang lain lagi). Hingga apabila dia telah sampai di antara dua buah gunung, dia mendapati di hadapan keduanya, suatu kaum yang hampir tidak mengerti pembicaraan. Mereka berkata: ‘Hai Dzulqarnain1, sesungguhnya Ya`juj dan Ma`juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan suatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?’ Dzulqarnain berkata: ‘Apa yang telah dikuasakan oleh Rabbku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka bantulah aku dengan kekuatan (manusia dan alat-alat), agar aku membuatkan dinding antara kalian dan mereka, berilah aku potongan-potongan besi.’ Hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua (puncak) gunung itu, berkatalah Dzulqarnain: ‘Tiuplah (api itu).’ Hingga apabila besi itu sudah menjadi (merah seperti) api, diapun berkata: ‘Berilah aku tembaga (yang mendidih) agar kutuangkan ke atas besi panas itu.’ Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melubanginya. Dzulqarnain berkata: ‘Ini (dinding) adalah rahmat dari Rabbku, maka apabila telah datang janji Rabbku Dia akan menjadikannya hancur luluh; dan janji Rabbku itu adalah benar.’ Kami biarkan mereka di hari itu bercampur aduk antara satu dengan yang lain, kemudian ditiup lagi sangkakala, lalu Kami kumpulkan mereka itu semuanya.”
Kemunculan Ya`juj dan Ma`juj merupakan satu dari tanda-tanda kiamat besar. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu dari Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam muncul di hadapan kami di mana saat itu kami tengah berbincang-bincang. Maka beliau bertanya: “Apa yang kalian perbincangkan?” Mereka (para shahabat) menjawab: “Kami sedang berbincang tentang hari kiamat.”
Lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ، فَذَكَرَ الدُّخَانَ، وَالدَّجَّالَ، وَالدَّابَّةَ، وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ، وَثَلاَثَةَ خُسُوفٍ: خَسْفٌ بِالْـمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْـمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنْ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ
“Sesungguhnya tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sebelumnya sepuluh tanda. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan: Muncul Dajjal, binatang, matahari terbit dari barat, Isa bin Maryam turun (ke bumi), Ya`juj dan Ma`juj, tiga khusuf2, yaitu di timur, barat, dan jazirah Arab. Lantas akhir semua itu muncul api yang keluar dari Yaman yang menghalau manusia ke tempat berkumpul mereka.” (Shahih Muslim, Kitabu Al-Fitan wa Asyrathu As-Sa’ah)
Bahkan dalam hadits yang berasal dari An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu (dalam Shahih Muslim) disebutkan kemunculan Ya`juj dan Ma`juj ini dalam satu rangkaian dengan kemunculan Dajjal, Isa bin Maryam, lantas muncul Ya`juj dan Ma`juj. Semua peristiwa tersebut adalah peristiwa-peristiwa yang akan mendahului terjadinya hari kiamat.
Nampaklah bahwa peristiwa demi peristiwa jelang hari kiamat merupakan peristiwa yang tersusun bagai marjan dalam satu untaian tali. Al-Imam Ahmad rahimahullahu meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْآيَاتُ خَرَزَاتٌ مَنْظُومَاتٌ فِي سِلْكٍ فَإِنْ يُقْطَعِ السِّلْكُ يَتْبَعْ بَعْضُهَا بَعْضًا
“Tanda-tanda hari kiamat (bagaikan) marjan yang disusun dalam untaian tali. Bila tali itu putus, maka terikutlah sebagian pada sebagian (lainnya).” (Musnad Ahmad 12: 6-7, hadits no. 7040. Ahmad Syakir rahimahullahu berkata, “Sanadnya shahih.” Al-Haitsami rahimahullahu berkata, “Hadits ini diriwayatkan Ahmad dan di dalamnya terdapat Ali bin Zaid yang bagus haditsnya.” Majma’uz Zawaid, 7/321. Lihat Asyrathu As-Sa’ah, Yusuf Al-Wabil, hal. 246)
Ya`juj dan Ma`juj merupakan anak keturunan Nabi Adam ‘alaihissalam (manusia). Dalil yang menunjukkan mereka dari anak cucu Adam adalah hadits yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: يَا آدَمُ. فَيَقُولُ: لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ فِي يَدَيْكَ. فَيَقُولُ: أَخْرِجْ بَعْثَ النَّارِ. قَالَ: وَمَا بَعْثُ النَّارِ؟ قَالَ: مِنْ كُلِّ أَلْفٍ تِسْعَ مِائَةٍ وَتِسْعَةً وَتِسْعِينَ فَعِنْدَهُ يَشِيبُ الصَّغِيرُ ﭽ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭼ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَأَيُّنَا ذَلِكَ الْوَاحِدُ؟ قَالَ: أَبْشِرُوا فَإِنَّ مِنْكُمْ رَجُلاً وَمِنْ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ أَلْفًا
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai Adam.” Adam menjawab: “Aku sambut panggilan-Mu dan dengan bahagia aku penuhi perintah-Mu, segala kebaikan berada di tangan-Mu. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Keluarkanlah utusan (penghuni) neraka.” Adam bertanya, “Apa utusan (penghuni) neraka itu?” Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dari setiap 1.000 orang ada 999 orang.” Maka, ketika itu anak-anak kecil rambutnya beruban, yang hamil melahirkan kandungannya, dan kamu lihat manusia mabuk padahal mereka tidak mabuk, akan tetapi karena adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala yang teramat keras. Para shahabat bertanya, “Siapa satu yang selamat dari kita itu, wahai Rasulullah?” Beliau jawab, “Bergembiralah, karena kamu hanya seorang sedang dari kalangan Ya`juj dan Ma`juj seribu orang.” (Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Anbiya` Bab Qishshah Ya`juj wa Ma`juj)
Berdasar hadits ini pula, Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu menyatakan bahwa Ya`juj dan Ma`juj adalah keturunan manusia. Kata beliau, “Hadits ini jelas sekali menyatakan bahwa Ya`juj dan Ma`juj adalah keturunan Adam.” Demikian pula Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam Tafsiru Surati Al-Kahfi menyebutkan bahwa dengan hadits ini kita mengetahui kesalahan mereka yang berpendapat Ya`juj dan Ma`juj bukan berujud seperti manusia. Sebagian mereka sangat pendek dan sebagian lagi sangat tinggi tubuhnya. Sebagian telinganya terpentang dan yang lain berlipat. Semuanya merupakan dongeng Israiliyat. Tidak boleh kita membenarkan (begitu saja), bahkan harus dikatakan bahwa sesungguhnya mereka termasuk bani Adam (manusia), hanya saja mereka kemungkinan berbeda seperti perbedaan (di antara) manusia karena keadaan lingkungannya.” Demikian kata Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullahu.
Karakteristik Ya`juj dan Ma`juj di muka bumi ini adalah melakukan kerusakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Mereka berkata, ‘Hai Dzulqarnain, sesungguhnya Ya`juj dan Ma`juj itu orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi….” (Al-Kahfi: 94)
Kata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu, yang dimaksud Al-Ifsad (membuat kerusakan) di muka bumi mencakup semua perbuatan yang tidak baik dan tidak memperbaiki. Merusak dengan membunuh, merampok atau merampas, penyimpangan, kesyirikan, dan dalam segala hal.
Ibnu Katsir rahimahullahu saat memberi penjelasan pada ayat:
“Hingga apabila dibukakan (dinding) Ya`juj dan Ma`juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi.” (Al-Anbiya’: 96)
disebutkan bahwa (mereka) orang-orang yang cepat dalam berjalan guna membuat kerusakan.
Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya meriwayatkan dengan memberi tambahan (pada hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu) setelah lafal “di danau ini pernah ada air” dengan sabda beliau yang artinya: “Kemudian mereka berjalan hingga Gunung Khumar, yaitu gunung di Baitul Maqdis, maka mereka (Ya`juj dan Ma`juj) berkata, ‘Sungguh kita telah membunuh penduduk bumi. Maka, marilah kita bunuh penduduk langit.’ Lalu mereka melepaskan anak panah mereka ke langit, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala kembalikan anak-anak panah mereka itu kepada mereka dengan berlumuran darah. (Shahih Muslim, tambahan hadits no. 2937)
Begitulah laku lampah Ya`juj dan Ma`juj. Destruktif, membuat onar, berbuat kerusakan di muka bumi. Timbul pertanyaan, kapan Ya`juj dan Ma`juj muncul? Sudahkah Ya`juj dan Ma`juj muncul di era lalu atau bahkan di zaman sekarang ini?
Ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa Ya`juj dan Ma`juj telah ada dewasa ini. Seperti dinukil Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu dalam kitabnya Ya`juj wa Ma`juj wa Fitnatu Ad-Dajjal (hal. 21), bahwa Al-Amir Syakib Arsalan dan selainnya berpandangan sesungguhnya Ya`juj dan Ma`juj adalah negara Soviet atau sebagian dari mereka. Tidak diragukan sesungguhnya mereka adalah bagian dari Ya`juj dan Ma`juj. Demikian diungkapkan Al-Amir Syakib Arsalan.
Lain halnya dengan Sayyid Quthub. Dia berpendapat, secara tarjih, bukan yakin, bahwa janji Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk melubangi dinding telah terjadi serta Ya`juj dan Ma`juj telah keluar. Mereka adalah bangsa Tartar yang muncul pada abad ke-7 Hijriyah. Mereka telah menghancurkan kerajaan-kerajaan Islam dan menebar kerusakan di muka bumi. (Asyrathu As-Sa’ah, Yusuf Al-Wabil hal. 378)
Dalam hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan kepada Isa ‘alaihissalam akan keluarnya Ya`juj dan Ma`juj yang tidak ada seorang pun mampu memerangi mereka, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Isa ‘alaihissalam menjauhkan kaum mukminin dari jalan yang ditempuh Ya`juj dan Ma`juj seraya berfirman: “Kumpulkan hamba-hamba-Ku ke gunung Ath-Thur.” (lihat Asyrathu As-Sa’ah, Yusuf Al-Wabil hal. 369)
Berdasarkan hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim, maka akan nampak bahwa kemunculan Ya`juj dan Ma`juj bersamaan masa dengan kehadiran Isa ‘alaihissalam. Maka apabila Ya`juj dan Ma`juj dinyatakan telah muncul, tentu akan timbul pertanyaan, bagaimana dengan Isa ‘alaihissalam?
Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullahu menyatakan setelah beliau rahimahullahu memaparkan hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu yang panjang, “Berdasar hadits shahih ini, sungguh aku telah melihat penjelasan Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam: ‘Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewahyukan kepada Isa bin Maryam perihal keluarnya Ya`juj dan Ma`juj setelah terbunuhnya Dajjal.’ Barangsiapa yang menyatakan bahwa mereka (Ya`juj dan Ma`juj) adalah Rusia, dan dinding itu telah roboh sejak dulu, maka pendapatnya tersebut menyelisihi apa yang telah dikabarkan Ash-Shadiqu Al-Mashduq (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka batil. Karena sesungguhnya, yang menentang kabar Ash-Shadiq adalah pendusta yang membahayakan, sebagaimana dimaklumi. Tidak ada sesuatu yang kuat dalam Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa memalingkan hadits (An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu, ed.) ini yang anda telah melihat keshahihan sanadnya serta memberi kejelasan dalil-dalilnya tentang maksud yang dituju.
Pada hakekatnya, yang menjadi sandaran bagi orang-orang yang menyatakan bahwa Ya`juj dan Ma`juj adalah Rusia, dan sandaran orang-orang mulhid (atheis) bahwa Ya`juj dan Ma`juj itu tidak ada wujudnya, adalah alasan-alasan logika, yang telah menjadi keyakinan pemiliknya.” (Adhwa`u Al-Bayan fi Idhah Al-Qur`an bi Al-Qur`an, hal. 141-142)
Menurut mereka, kalau Ya`juj dan Ma`juj itu sudah ada di balik benteng tersebut, tentu sudah ditemukan lokasinya. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi yang pesat dan alat-alat yang canggih untuk mendeteksi keberadaan mereka. Tapi, karena tidak ada orang yang menemukan mereka atau lokasi mereka, berarti Ya`juj dan Ma`juj belum pernah ada.
Logika seperti ini dapat dibantah dengan realita bahwa banyak hal yang masih belum mampu diungkap hakekatnya, secanggih apapun teknologi yang dikuasai manusia. Ruh misalnya. Ruh, yang demikian dirasakan keberadaannya, selalu menyertai, tetapi belum pernah terungkap eksistensi dan substansinya.
Maka, yang menjadi salah satu tanda-tanda datangnya hari kiamat besar, yaitu keluarnya Ya`juj dan Ma`juj pada akhir zaman, belum terjadi. Sebab, hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa Ya`juj dan Ma`juj keluar setelah Isa ‘alaihissalam turun ke bumi. Dialah yang berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar membinasakan Ya`juj dan Ma`juj. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun lantas membinasakan dan membuang bangkai mereka ke laut, serta mengamankan negara-negara dan hamba-hamba-Nya dari kejahatan Ya`juj dan Ma`juj.
Wallahu ta’ala a’lam.
Sumber : Asysyariah.com
4 Shafar 1429 H
Kelompok Mana yang Ustadz Rekomendasikan?
Assalamu’alaikum
Beberapa waktu lalu konsep keimaman atau keamiran banyak ditentang, jika ada sebuah manhaj memiliki imam atau amir, maka dicap sesat dan dimusuhi. Tapi kini banyak yang secara terang-terangan muncul dan mencari format keimaman atau keamiran.
Sampai-sampai saat ini juga muncul kasus di mana tokoh-tokoh (ustad/ah) dari suatu manhaj diperebutkan dengan berbagai cara termasuk dengan memberikan uang hingga puluhan juta dan iming-iming lain seperti kendaraan, HP dan kesejahteraan lainnya.
1. mohon diberikan penjelasan mengenai hal tersebut, apakah hukum bagi golongan/ manhaj yang melakukan praktek seperti itu.
2. manhaj/ golongan/ ormas Islam apa saja yang dapat ustadz rekomendasikan agar saya dapat berimam dan berbai’at? Mengingat hadits bahwa orang yang mati tanpa berimam dan berbaiat maka matinya jahiliyah.
Terimakasih, syukron katsiiro.
Arno Dan Keluarga
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan yang pertama tidak kami jawab, karena kami tidak mengerti maksud pertanyaannya. Kami hanya akan menjawab pertanyaan kedua.
Belum Bai’at Tidak Bisa Masuk Surga?
Anda tidak usah pusing dan bingung bila belum pernah berbai’at kepada salah satu dari berbagai kelompok itu. Toh hadits itu tidak benar kalau diartikan dengan cara seperti itu.
Sebab syarat masuk surga bukanlah dengan berbai’at kepada kelompok-kelompok itu. Bahkan hakiatnya justru dengan ikut ke dalam kelompok itu, sama saja dengan bertaqlid dan mengurangi kemandirian anda dalam berijtihad.
Repotnya kalau ternyata juga muncul kebijakan-kebijakan yang dirasa kurang sesuai dengan hati nurani dari pimpinan tertinggi. Jangan sampai yang terjadi adalah perasaan dicecoki dengan beragam doktrin yang dipaksakan. Lalu kalau doktrin itu tidak anda setujui, anda akan dikatakan melawan keputusan jamaah. Hal itu karena Anda dianggap sudah berbai’at, jadi harus tunduk patuh total tanpa reserve.
Bayangkan di zaman Nabi SAW, adakah ketentuan dari beliau bahwa semua shahabat nabi diwajibkan berbai’at? Bai’at di zaman Nabi yang kita kenal adalah Bai’at Aqabah Pertamadan Kedua. Yang ikut bai’at hanya sebagian kecil dari penduduk Madinah, bahkan hanya kepala suku dari Aus dan Khazraj. Sedangkan para shahabat nabi yang lain, seperti penduduk Makkah, mereka tidak ikut berbai’at.
Lantas apakah kita akan mengatakan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali adalah penghuni neraka, hanya karena mereka tidak ikut dalam bai’at itu?
Bai’at yang kedua terjadi pada saat Ustman diutus masuk ke kota Makkah dan terancam akan dibunuh, saat 1.500 shahabat bersama Nabi SAWberniat mau melaksanakan haji ke Makkah. Saat itulah beliau meminta para jamaah haji yang ikut saat itu untuk berbai’at kepada diri beliau di bawah sebuah pohon di Hudaibiyah.
Apakah selain 1.500 orang yang ikut haji itu boleh dikatakan sebagai kafir, hanya karena mereka tidak berbai’at kepada nabi saat itu?
Lalu bagaimana logikanya kalau sekarang ini kita berani mengatakan bahwa orang yang tidak berbai’at berarti bukan muslim, lalu kafir dan masuk neraka? Siapa yang menafsirkan hadits dengan cara keliru seperti itu?
Adakah dalam pelajaran aqidah bahwa para penghuni neraka adalah orang yang tidak berbai’at? Dan apakah orang yang tidak bai’at kepada suatu kelompok tertentu lalu boleh dianggap kafir dan tidak masuk surga?
Hadits tentang Bai’at
Memang benar lafadz hadits yang anda sampaikan itu, bahkan dari sisi jalur periwayatan, hadits itu tergolong shahih. Tapi yang jadi masalahnya adalah bagaimana kita memahami hadits itu?
Dari Abdullah bin Umar meriwayatkan, “Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barang siapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR Muslim)
Mari kita kita buka kitab Ikmaalul Mu’allim bi Fawaaidi Muslim, salah satu kitab yang dijadikan rujukan para ulama dalam memahami hadits-hadits yang ada di dalam kitab Shahih Muslim. Kita ambil jilid 6 dan bukalah pada halaman 258. Di sana bisa kita dapat pendapat Al-Imam Al-Qadhy ‘Iyadh menjelaskan apa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang keluar dari ketaatan imam dan meninggalkan jama’ah maka ia mati dengan miittan jahiliyyatan.”
Beliau mengatakan bahwa cara membacanya adalah dengan mengkasrah huruf mim pada kata “miitatan”. Dengan demikian artinya menjadi seperti orang yang mati di zaman Jahiliyyah. Hal itu karena mereka ada dalam kesesatan dan tidak melaksanakan ketaatan kepada seorang imam pun”.
Apa yang dikatakan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh ini juga dikuatkan oleh pakar hadits sepanjang masa, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalam kitabnya yang teramat fenomenal, Fathul Baari yang juga menjadi trend kitab yang khusus dijadikan rujukan untuk hadits-hadits dalam shahih Bukhari, beliau memberikan komentar yang amat menarik tentang pengertian yang anda tanyakan.
Karena jumlah jilidnya banyak sekali, ambil saja jilid 7 dan buka lembar demi lembar hingga sampai ke halaman 13. Di sana beliau menuliskan bahwa yang benar dengan lafadz itu adalah dengan kasrah pada huruf mim. Jadi membacanya bukan maitatan jahiliyatan, melainkan miitatan jahiliyahatan.
Dari segi arti, keduanya jauh berbeda. Kalau disebut dengan maitatan jahiliyatan, memang artinya adalah mati dalam keadaan jahiliyah. Tetapi yang benar membacanya adalah miitatan jahiliyatan, yang artinya adalah keadaan matinya seperti kematian di zaman Jahiliyyah.
Maksudnya, dalam keadaan tidak ada imam yang ditaati karena mereka tidak mengetahui hal itu. Dan yang dimaksud itu bukan mati kafir tetapi mati dalam keadaan zaman jahiliyah.
Perlukah Ikut dalam Salah Satu Dari Berbagai Kelompok itu?
Kalau tidak wajib bai’at, pertanyaannya bolehkah kita ikut ke dalam salah satu dari berbagai kelompok itu?
Jawabnya boleh boleh saja, tidak ada yang larang. Asalkan kelompok itu memang berada di dalam garis kebenaran, tidak melenceng dari ketentuan Rasulullah SAW.
Tapi bagaimana kita tahu bahwa suatu kelompok sudah melenceng dari garis Rasulullah SAW?
Jawabnya sederhana, kita ini harus belajar agama dengan benar. Belajar agama bukan kepada kelompok-kelompok itu, tapi belajarlah kepada ulama ahlinya, dari mana pun asalnya.
Kalau belajar fiqih, belajarlah kepada ulama ahli fiqih, di mana latar belakang pendidikannya memang di bidang fiqih. Mau belajar hadits? Ya belajarlah kepada ulama ahli hadits. Belajar Al-Quran ya kepada ulama ahli Al-Quran. Dan begitu seterusnya.
Terkadang di dalam kelompok-kelompok itu ada juga ulama fiqih, ahli ilmu Al-Quran dan ahli hadits, maka belajarlah kepada orang-orang itu, bukan kepada kelompoknya. Jangan pandang kelompoknya, tapi pandang ilmunya.
Mungkin juga banyak ulama yang tidak terikat dengan salah satu dari sekian banyak kelompok, dan itu tidak mengapa. Sebab boleh jadi ilmunya jauh lebih bermanfaat ketimbang aktif jadi pengurus dari kelompok dan akhirnya tugas suci utamanya malah tersia-sia.
Mana Yang Direkomendasikan?
Sebenarnya kami tidak dalam kapasitas untuk memberi rekomendasi untuk pilih-pilih jamaah. Emangnya kami ustadz apaan?
Tapi sekedar guide, setidaknya ketika anda merasa tentram dengan salah satu dari kelompok itu, jangan sampai anda merasa diri paling benar sambil menuding-huding kelompok lain sebagai kelompok sesat, bid’ah dan kafir.
Itu saja pesan kami. Dan yang penting belajar syariah Islam lebih dalam, kalau perlu tuh Al-Quran dihafal di luar kepala, sekaligus dengan tafsirnya. Itu sebenanya jauh lebih baik dari pada hiruk pikuk dengan dunia persaingan antara jamaah.
Atau anda konsentrasi belajar bahasa arab sampai bisa. Garis bawahi bagian yang ’sampai bisa’ itu. Sebab kebanyakan orang belajar bahasa arab hanya sampai level ‘belum bisa’. Jangan diikuti yang begitu. Karena cuma buang waktu
Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : Eramuslim.com
Dakwah Manhaj Salaf
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ustadz, saya tertarik belajar Manhaj Salaf karena santunnya ustad yang ngajar dan mengajarkan suatu haq di katakan haq dan bathil di katakan bathil.
Dan Ahlusunnah (wahaby kata ustad) yang benar tentu memang bersikap santun (walaupun ada beberapa yang vulgar).
Masalah dakwah diikuti atau tidak, lama atau cepat waktunya, tentu Allah yang menentukan. Bukankah ada nabi yang berdakwah lama, namun tidak mendapatkan umat satupun?!!
Kata Iman Ahmad ” Jika mengingkari kemungkaran hanya mendapat cacian dan hinaan, maka teruskan. Tentu disertai kesabaran
Syukron ustadz mohon tanggapannya
Istiyarso
iarso@yahoo.com
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Belajar agama Islam pada dasarnya memang harus merujuk kepada salafunashshalih. Karena kita tidak mengenal agama ini kecuali lewat generasi salaf. Tidak ada yang salah dari masalah ini.
Namun yang perlu diperhatikan, ciri khas dakwah salaf itu selain kesantunan dalam berdakwah, juga juga punya ciri penting, yaitu keluasan wawasan dalam menetapkan al-haq dan al-bathil.
Satu hal yang juga perlu dicatat baik-baik, begitu banyak orang yang mengaku bermanhaj kepada generasi salaf, namun setelah diteliti lebih jauh, ternyata belum lagi menerapkan ciri manhaj salaf dengan benar.
Misalnya mudah menuduh sebuah perbuatan sebagai bid’ah dan kebatilan, padahal nyatanya hanya sebuah perbedaan pendapat. Di mana masih banyak ulama yang tidak memvonisnya sebagai bid’ah atau kebatilan. Ulama salaf adalah ulama yang punya keluasan dan keluwesan dalam masalah furu’iyah, mereka mengerti betul mana yang benar-benar bid’ah dan mana yang sebenarnya hanya urusan khilafiyah.
Umpamanya dalam masalah qunut pada shalat shubuh. Mazhab Al-Hanafiyah tidak menemukan hadits yang shahih untuk dijadikan dasarnya, sehingga mereka menyebut bahwa qunut pada shalat shubuh itu bid’ah.
Akan tetapi mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah berdasarkan hadits yang bersambung dan shahih, mengatakan bahwa memang benar Rasulullah SAW melakukan qunut pada shalat shubuh hingga beliau meninggal dunia. Sehingga hukumnya sunnah muakkadah dalam mazhab Asy-Syafi’i.
Anehnya, ada orang yang tidak tahu urusan, tiba-tiba mengatakan bahwa siapa sajayang shalat shubuh dengan melakukan qunut adalah ahli bid’ah. Dan karena itu dia adalah orang yang sesat. Soalnya semua bid’ah itu sesat. Semua yang sesat itu masuk neraka. Tambah aneh lagi, ungkapan itu disebarkannya di semua majelis taklim dan dianggap sebagai kebenaran hakiki, bahkan dijadikan harga mati.
Padahal perbedaan pendapat itu terjadi antara ulama salaf sendiri, sudah terjadi sejak awal perkembangan agama ini, bukan urusan orang zaman sekarang.
Demikian juga dalam masalah jumlah rakaat shalat tarawih. Di dalam literatur salaf sendiri, ada kalangan yang menetapkan jumlahnya hanya 11rakaat. Siapa yang melebihi dari 11 rakaat itu berarti dia melakukan bid’ah dan otomatis jadi sesat dan masuk neraka.
Padahal para ulama salaf masih berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang bilang 20 rakaat, ada juga yang menyebut angka 36 rakaat. Bahkan tidak sedikit yang mengatakan boleh dilakukan sebanyak-banyaknya.
Yang berbeda pendapat adalah para ulama salaf, bukan siapa siapa. Apakah kita akan mengatakan bahwa ulama salaf itu ahli bid’ah, hanya lantaran terjadi perbedaan pendapat?
Ada pun Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah sesungguhnya bukan termasuk orang yang hidup di zaman salaf, meski tetap bermanhaj salaf. Beliau sesungguhnya ulama yang lebih menekankan aspek pembersihan aqidah, bukan ulama secara khusus yang mendalami ilmu fiqih dan perbedaan pendapat di dalamnya. Setidaknya, kita tidak pernah mendapatkan karya-karya beliau di bidang fiqih, tidak juga di bidang kritik hadits. Kitab beliau yang dikenal luas adalah Kitabut-tauhid.
Satu hal lagi, janganlah kita mencampur aduk pandangan fiqih dan perbedaan pendapat yang ada pada generasi salaf dengan pendapat-pendapat Al-Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah dalam urusan fiqih. Apalagi kita tahu bahwa keduanya justru hidup jauh setelah lewatnya generasi salaf.
Jangan kita salah duga bahwa kita merasa sedang mendakwahkan manhaj salaf, ternyata yang kita sampaikan hanyalah pendapat fiqih dari Ibnu Taimiyah yang hidup jauh setelah generasi salaf. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau sebagai ulama, namun jangan disalah persepsikan bahwa pandangan fiqih salaf hanyalah yang sesuai dengan pandangan fiqih beliau.
Jangan pula kita beranggapan bahwa yang salaf itu hanya Imam Ahmad bin Hanbal saja, sedangkan Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi’i yang hidupnya lebih dahulu dari mereka dianggap bukan salaf. Padahal Imam Ahmad adalah murid langsung Al-Imam Asy-Syafi’i, bagaimana mungkin Al-Imam As-Syafi’i dikatakan tidak bermanhajsalaf?
Jangan pula manhaj salaf itu berubah menjadi semua pendapat fiqih Syeikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada beliau dan ilmunya, namun beliau pun seringkali menyelisihi pendapat para ulama di masa salaf dalam urusan furu’. Itu sekali lagi membuktikan bahwa di kalangan orang yang mengaku bermanhaj salaf sendiri pun juga tidak lepas dari perbedaan pendapat atau khilafiyah.
Dan alangkah naifnya kalau sampai para ulama salaf dihina hanya karena kita punya pendapat yang berbeda dengan mereka.
Bukankah pendapat Syeikh Abdullah bin Baz seringkali menyelisihi pendapat Syeikh Al-’Utsaimin dan Syeikh Al-Albani?
Apakah kita masih saja berprinsip bahwa siapa saja yang tidak sependapat dengan pendapatku, berarti dia sesat, ahlu bid’ah dan masuk neraka?
Santun dan Berwawasan Luas
Jadi selain urusan kesantunan dalam masalah bahasa, yang juga dibutuhkan dalam berdakwah adalah keluasan dalam wawasan ilmu syariahdan mendalam. Seorang ustadz harus pandai memilah mana yang merupakan masalah prinsip mendasar dalam aqidah, di mana hal itu sudah tidak ada perbedaan pendapat lagi, tapi juga dia harus tahu mana wilayah yang luas serta dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat, di mana para ulama salaf masih berbeda pendapat karena tidak adanya dalil yang qath’i.
Boleh saja seseorang cenderung kepada suatu pendapat dan mengajak murid-murinya untuk mengikuti pendapatnya, akan tetapi jelas tidak benar kalau sampai harus memaki dan mencaci orang lain yang tidak sependapat. Apalagi sampai menuduh sebagai ahli bid’ah, sesat dan penghuni neraka. Padahal ternyata yang dituduhnya sesat dan bid’ah itu justru pendapat ulama di masa salaf dulu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber : Eramuslim.com
Prinsip-Prinsip Mengkaji Agama Islam
Oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Adakah yang salah dari tindakan mereka? Ya, bila melihat kondisi umat yang semakin jatuh dalam kegelapan, sudah pasti ada yang salah. Mengapa mereka tidak mengajak umat untuk kembali mempelajari agamanya saja? Mengapa mereka justru menyibukkan umat dengan sesuatu yang berujung kesia-siaan?
Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai pewaris Nabi selalu berusaha mengamalkan apa yang diwasiatkan Rasulullah untuk mengajak umat kembali mempelajari agamanya. Dalam berbagai hal, Ahlussunnah tidak akan pernah keluar dari jalan yang telah digariskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lebih- lebih dalam mengambil dan memahami agama di mana hal itu merupakan sesuatu yang sangat asasi pada kehidupan. Inilah yang sebenarnya sangat dibutuhkan umat.
Berikut kami akan menguraikan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dalam mengkaji agama, namun kami hanya akan menyebutkan hal-hal yang sangat pokok dan mendesak untuk diungkapkan. Tidak mungkin kita menyebut semuanya karena banyaknya sementara ruang yang ada terbatas.
Makna Manhaj
Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah:
“Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)
Kata minhaj , sama dengan kata manhaj . Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67- 68 dan Mu’jamul Wasith).
Yang diinginkan dengan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan jalan yang ditempuh Ahlussunnah dalam mendapatkan ilmu agama. Dengan jalan itulah, insya Allah kita akan selamat dari berbagai kesalahan atau kerancuan dalam mendapatkan ilmu agama. Inilah rambu-rambu yang harus dipegang dalam mencari ilmu agama:
1. Mengambil ilmu agama dari sumber aslinya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.
Allah ta’ala berfirman:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan jangan kalian mengikuti para pimpinan selain-Nya. Sedikit sekali kalian mengambil pelajaran darinya.” (Al-A’raf: 3)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ketahuilah bahwasanya aku diberi Al Qur’an dan yang serupa dengannya bersamanya.” (Shahih, HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Miqdam bin Ma’di Karib. Lihat Shahihul Jami’ N0. 2643)
2. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih yakni para sahabat dan yang mengikuti mereka dari kalangan tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.” (Shahih, HR Bukhari dan Muslim)
Kebaikan yang berada pada mereka adalah kebaikan yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan agama, baik ilmu, pemahaman, pengamalan dan dakwah.
Ibnul Qayyim berkata: “Nabi mengabarkan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasinya secara mutlak. Itu berarti bahwa merekalah yang paling utama dalam segala pintu-pintu kebaikan. Kalau tidak demikian, yakni mereka baik dalam sebagian sisi saja maka mereka bukan sebaik- baik generasi secara mutlak.” (lihat Bashair Dzawis Syaraf: 62)
Dengan demikian, pemahaman mereka terhadap agama ini sudah dijamin oleh Nabi. Sehingga, kita tidak meragukannya lagi bahwa kebenaran itu pasti bersama mereka dan itu sangat wajar karena mereka adalah orang yang paling tahu setelah Nabi. Mereka menyaksikan di mana dan kapan turunnya wahyu dan mereka tahu di saat apa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan hadits. Keadaan yang semacam ini tentu sangat mendukung terhadap pemahaman agama. Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa ketika para shahabat bersepakat terhadap sesuatu, kita tidak boleh menyelisihi mereka. Dan tatkala mereka berselisih, maka tidak boleh kita keluar dari perselisihan mereka. Artinya kita harus memilih salah satu dari pendapat mereka dan tidak boleh membuat pendapat baru di luar pendapat mereka.
Imam Syafi’i mengatakan: “Mereka (para shahabat) di atas kita dalam segala ilmu, ijtihad, wara’ (sikap hati-hati), akal dan pada perkara yang mendatangkan ilmu atau diambil darinya ilmu. Pendapat mereka lebih terpuji dan lebih utama buat kita dari pendapat kita sendiri -wallahu a’lam- … Demikian kami katakan. Jika mereka bersepakat, kami mengambil kesepakatan mereka. Jika seorang dari mereka memiliki sebuah pendapat yang tidak diselisihi yang lain maka kita mengambil pendapatnya dan jika mereka berbeda pendapat maka kami mengambil sebagian pendapat mereka. Kami tidak akan keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan.” (Al- Madkhal Ilas Sunan Al-Kubra: 110 dari Intishar li Ahlil Hadits: 78].
Begitu pula Muhammad bin Al Hasan mengatakan: “Ilmu itu empat macam, pertama apa yang terdapat dalam kitab Allah atau yang serupa dengannya, kedua apa yang terdapat dalam Sunnah Rasulullah atau yang semacamnya, ketiga apa yang disepakati oleh para shahabat Nabi atau yang serupa dengannya dan jika mereka berselisih padanya, kita tidak boleh keluar dari perselisihan mereka …, keempat apa yang diangap baik oleh para ahli fikih atau yang serupa dengannya. Ilmu itu tidak keluar dari empat macam ini.” (Intishar li Ahlil Hadits: 31)
Oleh karenanya Ibnu Taimiyyah berkata: “Setiap pendapat yang dikatakan hanya oleh seseorang yang hidup di masa ini dan tidak pernah dikatakan oleh seorangpun yang terdahulu, maka itu salah.” Imam Ahmad mengatakan: “Jangan sampai engkau mengeluarkan sebuah pendapat dalam sebuah masalah yang engkau tidak punya pendahulu padanya.” (Majmu’ Fatawa: 21/291)
Hal itu -wallahu a’lam- karena Nabi bersabda:
“Sesungguhnya Allah melindungi umatku untuk berkumpul di atas kesesatan.” (Hasan, HR Abu Dawud no:4253, Ibnu Majah:395, dan Ibnu Abi Ashim dari Ka’b bin Ashim no:82, 83 dihasankan oleh As Syaikh al Albani dalam Silsilah As- Shahihah:1331]
Jadi tidak mungkin dalam sebuah perkara agama yang diperselisihkan oleh mereka, semua pendapat adalah salah. Karena jika demikian berarti mereka telah berkumpul di atas kesalahan. Karenanya pasti kebenaran itu ada pada salah satu pendapat mereka, sehingga kita tidak boleh keluar dari pendapat mereka. Kalau kita keluar dari pendapat mereka, maka dipastikan salah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah di atas.
3. Tidak melakukan taqlid atau ta’ashshub (fanatik) madzhab.
Allah berfirman:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin- pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (Al-A’raf: 3)
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman- Nya.” (Al-Hasyr: 7)
Dengan jelas ayat di atas menganjurkan untuk mengikuti apa yang diturunkan Allah baik berupa Al Qur’an atau hadits. Maka ucapan siapapun yang tidak sesuai dengan keduanya berarti harus ditinggalkan. Imam Syafi’i mengatakan: “Kaum muslimin bersepakat bahwa siapapun yang telah jelas baginya Sunnah Nabi maka dia tidak boleh berpaling darinya kepada ucapan seseorang, siapapun dia.” (Sifat Shalat Nabi: 50)
Demikian pula kebenaran itu tidak terbatas pada pendapat salah satu dari Imam madzhab yang empat. Selain mereka, masih banyak ulama yang lain, baik yang sezaman atau yang lebih dulu dari mereka. Ibnu Taimiyah mengatakan: “Sesungguhnya tidak seorangpun dari ahlussunnah mengatakan bahwa kesepakatan empat Imam itu adalah hujjah yang tidak mungkin salah. Dan tidak seorangpun dari mereka mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas padanya dan bahwa yang keluar darinya berarti batil. Bahkan jika seorang yang bukan dari pengikut Imam-imam itu seperti Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Al Laits bin Sa’ad dan yang sebelum mereka atau Ahlul Ijtihad yang setelah mereka mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi pendapat Imam- imam itu, maka perselisihan mereka dan Rasul-Nya, dan pendapat yang palingIdikembalikan kepada Allah kuat adalah yang berada di atas dalil.” (Minhajus Sunnah: 3/412 dari Al Iqna’: 95).
Sebaliknya, ta’ashshub (fanatik) pada madzhab akan menghalangi seseorang untuk sampai kepada kebenaran. Tak heran kalau sampai ada dari kalangan ulama madzhab mengatakan: “Setiap hadits yang menyelisihi madzhab kami maka itu mansukh (terhapus hukumnya) atau harus ditakwilkan (yakni diarahkan kepada makna yang lain).”
Akhirnya madzhablah yang menjadi ukuran kebenaran bukan ayat atau hadits. Bahkan ta’ashub semacam itu membuat kesan jelek terhadap agama Islam sehingga menghalangi masuk Islamnya seseorang sebagaimana terjadi di Tokyo ketika beberapa orang ingin masuk Islam dan ditunjukkan kepada orang-orang India maka mereka menyarankan untuk memilih madzhab Hanafi. Ketika datang kepada orang-orang Jawa atau Indonesia mereka menyarankan untuk memilih madzhab Syafi’i. Mendengar jawaban-jawaban itu mereka sangat keheranan dan bingung sehingga sempat menghambat dari jalan Islam [Lihat Muqaddimah Sifat Shalat Nabi hal: 68 edisi bahasa Arab)
4. Waspada dari para da’i jahat.
Jahat yang dimaksud bukan dari sisi kriminal tapi lebih khusus adalah dari tinjauan keagamaan. Artinya mereka yang membawa ajaran-ajaran yang menyimpang dari aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, sedikit atau banyak. Di antara ciri-ciri mereka adalah yang suka berdalil dengan ayat-ayat yang belum begitu jelas maknanya untuk bisa mereka tafsirkan semau mereka. Dengan itu mereka maksudkan menebar fitnah yakni menyesatkan para pengikutnya. Allah berfirman:
“Adapun yang dalam hatinya terdapat penyelewengan (dari kebenaran) maka mereka mengikuti apa yang belum jelas dari ayat-ayat itu, (mereka) inginkan dengannya fitnah dan ingin mentakwilkannya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah.” (Ali-Imran: 7)
Ibnu Katsir mengatakan: “Menginginkan fitnah artinya ingin menyesatkan para pengikutnya dengan mengesankan bahwa mereka berhujjah dengan Al Qur’an untuk (membela) bid’ah mereka padahal Al Qur’an itu sendiri menyelisihinya. Ingin mentakwilkannya artinya menyelewengkan maknanya sesuai dengan apa yang mereka inginkan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 1/353]
5. Memilih guru yang dikenal berpegang teguh kepada Sunnah Nabi dalam berakidah, beribadah, berakhlak dan mu’amalah.
Hal itu karena urusan ilmu adalah urusan agama sehingga tidak bisa seseorang sembarangan atau asal comot dalam mengambilnya tanpa peduli dari siapa dia dapatkan karena ini akan berakibat fatal sampai di akhirat kelak. Maka ia harus tahu siapa yang akan ia ambil ilmu agamanya.
Jangan sampai dia ambil agamanya dari orang yang memusuhi Sunnah atau memusuhi Ahlussunnah atau tidak pernah diketahui belajar akidah yang benar karena selama ini yang dipelajari adalah akidah-akidah yang salah atau mendapat ilmu hanya sekedar hasil bacaan tanpa bimbingan para ulama Ahlussunnah. Sangat dikhawatirkan, ia memiliki pemahaman- pemahaman yang salah karena hal tersebut.
Seorang tabi’in bernama Muhammad bin Sirin mengatakan: “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Beliau juga berkata: “Dahulu orang-orang tidak bertanya tentang sanad (rangkaian para rawi yang meriwayatkan) hadits, maka tatkala terjadi fitnah mereka mengatakan: sebutkan kepada kami sanad kalian, sehingga mereka melihat kepada Ahlussunnah lalu mereka menerima haditsnya dan melihat kepada ahlul bid’ah lalu menolak haditsnya.” (Riwayat Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Keberkahan itu berada pada orang-orang besar kalian.” (Shahih, HR. Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Abdil Bar dari Ibnu Abbas, dalam kitab Jami’ Bayanul Ilm hal:614 dengan tahqiq Abul Asybal, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’:2887 dan As Shahihah:1778)
Dalam ucapan Abdullah bin Mas’ud:
“Manusia tetap akan baik selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar mereka, jika mereka mengambilnya dari orang-orang kecil dan jahat di antara mereka, maka mereka akan binasa.” Diriwayatkan pula yang semakna dengannya dari shahabat Umar bin Khattab. (Riwayat Ibnu Abdil Bar dalam Jami’ Bayanul Ilm hal: 615 dan 616, tahqiq Abul Asybal dan dishahihkan olehnya)
Ibnu Abdil Bar menukilkan dari sebagian ahlul ilmi (ulama) maksud dari hadits di atas: “Bahwa yang dimaksud dengan orang-orang kecil dalam hadits Umar dan hadits-hadits yang semakna dengannya adalah orang yang dimintai fatwa padahal tidak punya ilmu. Dan orang yang besar artinya yang berilmu tentang segala hal. Atau yang mengambil ilmu dari para shahabat.” (Lihat Jami’ Bayanil Ilm: 617).
6. Tidak mengambil ilmu dari sisi akal atau rasio, karena agama ini adalah wahyu dan bukan hasil penemuan akal.
Allah berkata kepada Nabi-Nya:
“Katakanlah (Ya, Muhammad): ‘sesungguhnya aku memberi peringataan kepada kalian dengan wahyu.’.” (Al-Anbiya: 45)
Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)
Sungguh berbeda antara wahyu yang bersumber dari Allah Dzat yang Maha Sempurna yang sudah pasti wahyu tersebut memiliki kesempurnaan, dibanding akal yang berasal dari manusia yang bersifat lemah dan yang dihasilkannya pun lemah.
Jadi tidak boleh bagi siapapun meninggalkan dalil yang jelas dari Al Qur’an ataupun hadits yang shahih karena tidak sesuai dengan akalnya. Seseorang harus menundukkan akalnya di hadapan keduanya.
Ali bin Abi Thalib berkata: “Seandainya agama ini dengan akal maka tentunya bagian bawah khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit) lebih utama untuk diusap (pada saat berwudhu-red) daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya.” (shahih, HR Abu Dawud dishahihkan As-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no:162).
Pada ucapan beliau ada keterangan bahwa dibolehkan seseorang mengusap bagian atas khuf- nya atau kaos kaki atau sepatunya ketika berwudhu dan tidak perlu mencopotnya jika terpenuhi syaratnya sebagaimana tersebut dalam buku-buku fikih. Yang jadi bahasan kita disini adalah ternyata yang diusap justru bagian atasnya, bukan bagian bawahnya. Padahal secara akal yang lebih berhak diusap adalah bagian bawahnya karena itulah yang kotor.
Ini menunjukkan bahwa agama ini murni dari wahyu dan kita yakin tidak akan bertentangan dengan akal yang sehat dan fitrah yang selamat. Masalahnya, terkadang akal tidak memahami hikmahnya, seperti dalam masalah ini. Bisa jadi syariat melihat dari pertimbangan lain yang belum kita mengerti.
Jangan sampai ketidakmengertian kita menjadikan kita menolak hadits yang shahih atau ayat Al Qur’an yang datang dari Allah yang pasti membawa kebaikan pada makhluk-Nya. Hendaknya kita mencontoh sikap Ali bin Abi Thalib di atas.
Abul Mudhaffar As Sam’ani menerangkan Akidah Ahlussunnah, katanya: “Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka, mencari agama dari keduanya. Adapun apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada Kitab dan Sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya mereka terima dan bersyukur kepada Allah yang telah memperlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik. Tapi kalau mereka dapati tidak sesuai dengan keduanya mereka meninggalkannya dan mengambil Kitab dan Sunnah lalu menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang haq (kebenaran), sedangkan pendapat manusia kadang benar kadang salah.” (Al-Intishar li Ahlil Hadits: 99)
Ibnul Qoyyim menyimpulkan bahwa pendapat akal yang tercela itu ada beberapa macam:
a. Pendapat akal yang menyelisihi nash Al Qur’an atau As Sunnah.
b. Berbicara masalah agama dengan prasangka dan perkiraan yang dibarengi dengan sikap menyepelekan mempelajari nash-nash, serta memahami dan mengambil hukum darinya.
c. Pendapat akal yang berakibat menolak asma’ (nama) Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya dengan teori atau qiyas yang batil yang dibuat oleh para pengikut filsafat.
d. Pendapat yang mengakibatkan tumbuhnya bid’ah dan matinya Sunnah.
e. Berbicara dalam hukum-hukum syariat sekedar dengan anggapan baik dan prasangka.
Adapun pendapat akal yang terpuji, secara ringkas adalah yang sesuai dengan syariat dengan tetap mengutamakan dalil syariat. (lihat, I’lam Muwaqqi’in: 1/104-106, Al- Intishar: 21,24, dan Al Aql wa Manzilatuhu)
7. Menghindari perdebatan dalam agama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah sebuah kaum sesat setelah mereka berada di atas petunjuk kecuali mereka akan diberi sifat jadal (berdebat). Lalu beliau membaca ayat, artinya: ‘Bahkan mereka adalah kaum yang suka berbantah-bantahan’.” (Hasan, HR Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahili, dihasankan oleh As Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no: 5633)
Ibnu Rajab mengatakan: “Di antara sesuatu yang diingkari para Imam salafus shalih adalah perdebatan, berbantah-bantahan dalam masalah halal dan haram. Itu bukan jalannya para Imam agama ini.” (Fadl Ilm Salaf 57 dari Al-Intishar: 94).
Ibnu Abil Izz menerangkan makna mira’ (berbantah-bantahan) dalam agama Allah adalah membantah ahlul haq (pemegang kebenaran) dengan menyebutkan syubhat-syubhat ahlul bathil, dengan tujuan membuat keraguan padanya dan menyimpangkannya. Karena perbuatan yang demikian ini mengandung ajakan kepada kebatilan dan menyamarkan yang hak serta merusak agama Islam. (Syarh Aqidah Thahawiyah: 313)
Oleh karenanya Allah memerintahkan berdebat dengan yang paling baik. Firman-Nya:
“Ajaklah kepada jalan Rabb-Mu dengan hikmah, mau’idhah (nasihat) yang baik dan berdebatlah dengan yang paling baik.” (An-Nahl: 125).
Para ulama menerangkan bahwa perdebatan yang paling baik bisa terwujud jika niat masing- masing dari dua belah pihak baik. Masalah yang diperdebatkan juga baik dan mungkin dicapai kebenarannya dengan diskusi. Masing-masing beradab dengan adab yang baik, dan memang punya kemampuan ilmu serta siap menerima yang haq jika kebenaran itu muncul dari hasil perdebatan mereka. Juga bersikap adil serta menerima kembalinya orang yang kembali kepada kebenaran. (lihat rinciannya dalam Mauqif Ahlussunnah 2/587-611 dan Ar-Rad ‘Alal Mukhalif hal:56-62).
Perdebatan para shahabat dalam sebuah masalah adalah perdebatan musyawarah dan nasehat. Bisa jadi mereka berselisih dalam sebuah masalah ilmiah atau amaliah dengan tetap bersatu dan berukhuwwah. (Majmu’ Fatawa 24/172)
Inilah beberapa rambu-rambu dalam mengambil ilmu agama sebagaimana terdapat dalam Al Qur’an maupun hadits yang shahih serta keterangan para ulama. Kiranya itu bisa menjadi titik perhatian kita dalam kehidupan beragama ini, sehingga kita berharap bisa beragama sesuai yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Sumber : www. asysyariah.com
Turunnya Isa bin Maryam ‘alaihissalam Pertanda Akhir Zaman
Oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُوْنُ عَلَيْهِمْ شَهِيْدًا
Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
أَهْلِ الْكِتَابِ
Yang dimaksud ahli kitab adalah Yahudi dan Nashara, sebagaimana disebutkan jumhur (mayoritas) ulama. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi kaum Majusi, apakah mereka termasuk ahli kitab atau bukan. Ada dua pendapat dalam hal ini, dan yang shahih bahwa mereka tidak termasuk kalangan ahli kitab. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu. (Lihat Syarh Al-Masa`il Al-Jahiliyyah, karya Yusuf bin Muhammad As-Sa’id, 1/83-85)
قَبْلَ مَوْتِهِ
“Sebelum matinya.” Kata ganti pada “matinya” ada kemungkinan kembali kepada ahli kitab. Sehingga makna ayat ini adalah setiap dari ahli kitab yang menghadapi kematian dan menyaksikan perkara tersebut secara hakiki, maka dia akan beriman kepada Isa ‘alaihissalam dan menyatakan bahwa beliau adalah Rasul Allah. Namun keimanan tersebut tidaklah bermanfaat, sebab hal itu adalah iman yang terpaksa saat mendekati kematiannya. Sehingga kandungan ayat ini adalah ancaman terhadap mereka dan agar mereka tidak terus-menerus berada di atas keyakinan batilnya, yang nantinya mereka akan menyesal sebelum matinya.
Al-Qurthubi rahimahullahu menyebutkan sebuah riwayat bahwa Al-Hajjaj bertanya kepada Syahr bin Hausyab tentang ayat ini. Dia berkata: “Benar-benar didatangkan kepadaku tawanan dari orang Yahudi dan Nashara, lalu aku perintahkan untuk menebas lehernya. Dan aku memerhatikannya di kala itu, namun aku tidak melihat tanda-tanda keimanan darinya.” Maka Syahr bin Hausyab menjawab: “Sesungguhnya di saat dia telah menyaksikan perkara akhirat (yakni telah melihat kematiannya), dia pun beriman bahwa Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, dia beriman kepadanya namun tidak bermanfaat baginya.” Al-Hajjaj bertanya: “Dari mana engkau mengambil ilmu ini?” Syahr menjawab: “Aku mengambilnya dari Muhammad bin Al-Hanafiyyah.” Maka Al-Hajjaj berkata: “Engkau mengambilnya dari sumber yang jernih.”
Dan ada pula yang mengatakan bahwa kata ganti pada “matinya” kembali kepada Isa ‘alaihissalam. Sehingga maknanya adalah: “Tidak seorang pun dari kalangan ahli kitab yang hidup di masa turunnya Isa bin Maryam, melainkan akan beriman kepada Al-Masih ‘alaihissalam sebelum beliau meninggal. Dan itu terjadi ketika mendekati hari kiamat serta munculnya tanda-tanda hari kiamat yang besar. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Ibnu Zaid, dan selainnya. Dan ini pendapat yang dipilih oleh At-Thabari. Dan pendapat ini dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَيُوْشِكَنَّ أَنْ يَنْزِلَ فِيْكُمُ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا عَدْلاً فَيَكْسِرَ الصَّلِيْبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيْرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيْضَ الْمَالُ حَتَّى لاَ يَقْبَلُهُ أَحَدٌ حَتَّى تَكُوْنَ السَّجْدَةُ الْوَاحِدَةُ خَيْرًا مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا. ثُمَّ يَقُوْلُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ: وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ {وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُوْنُ عَلَيْهِمْ شَهِيْدًا}
“Demi Dzat yang jiwaku yang berada di tangan-Nya, sebentar lagi akan turun kepada kalian (Isa) bin Maryam sebagai hakim yang adil. Dia menghancurkan salib, membunuh babi-babi, dan meletakkan hukum jizyah (bayar upeti bagi kafir dzimmi). Dan harta melimpah ruah, hingga tidak seorang pun mau menerimanya, dan hingga satu rakaat lebih baik dari dunia beserta segala isinya.”
Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bacalah oleh kalian jika kalian mau….” (lalu beliau membaca ayat tersebut di atas). (Muttafaq alaihi) [Lihat Tafsir At-Thabari, As-Sa’di, dan Al-Qurthubi]
Ibnu Katsir rahimahullahu menyatakan setelah menjelaskan tentang kuatnya pendapat ini: “Tidaklah diragukan bahwa inilah pendapat yang benar. Sebab maksud dari konteks ayat ini adalah menyatakan kebatilan apa yang disangka oleh kaum Yahudi bahwa mereka telah membunuh Isa dan menyalibnya. Dan berita itu diterima begitu saja oleh kaum Nashara yang jahil (bodoh) tentang hal tersebut. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa perkaranya tidaklah demikian. Sesungguhnya itu hanyalah orang yang diserupakan (dengan Isa) bagi mereka, lalu mereka membunuh yang diserupakan tersebut dalam keadaan mereka tidak mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengabarkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkatnya kepada-Nya, dan beliau masih tetap dalam keadaan hidup. Dan beliau akan turun sebelum tegaknya hari kiamat, sebagaimana telah ditunjukkan hadits-hadits yang mutawatir.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Penjelasan Ayat
Ayat ini menjelaskan bahwa setiap ahli kitab pasti akan beriman tentang Isa ‘alaihissalam dan bahwa beliau adalah Rasul dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama, apakah ahli kitab yang dimaksud adalah secara umum pada setiap zaman ataukah ahli kitab yang hidup di zaman turunnya Isa bin Maryam ‘alaihissalam? Letak perselisihannya adalah dalam memahami dhamir (kata ganti) yang terdapat pada kata “sebelum matinya”. Apakah yang dimaksud kematian ahli kitab tersebut ataukah kematian Isa bin Maryam ‘alaihissalam?
Ulama yang berpendapat bahwa kata ganti tersebut kembali kepada ahli kitab, mengatakan bahwa setiap ahli kitab pasti sempat menyatakan keimanannya kepada Isa bin Maryam dan bahwa beliau adalah Rasulullah, dalam keadaan bagaimanapun kondisi akhir kematian dari ahli kitab tersebut. Baik dia mati terbakar, tenggelam, jatuh ke dalam sumur, tertimpa dinding, dimakan binatang buas, atau mati secara mendadak. Sampaipun ketika dia menjatuhkan dirinya dari sebuah bangunan (tinggi), maka dia sempat mengucapkannya ketika masih berada (melayang) di udara. Namun pernyataan keimanan tersebut tidak memberi manfaat baginya. Sebab dia menyatakan hal tersebut pada waktu tidak diterima keimanan seseorang. Seperti halnya pernyataan Fir’aun yang menyatakan keimanannya di akhir hayatnya, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيْلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُوْدُهُ بَغْيًا وَعَدْوًا حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِيْنَ
“Dan kami selamatkan Bani Israil melintasi laut, kemudian Fir’aun dan bala tentaranya mengikuti mereka, untuk menzhalimi dan menindas (mereka). Sehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, ‘Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).’ Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal sesungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan.” (Yunus: 90-91)
Adapun pendapat kedua, menyatakan bahwa pada saat turunnya Isa ‘alaihissalam di akhir zaman, setiap ahli kitab yang ada di zaman beliau turun niscaya beriman kepada Isa ‘alaihissalam dan meyakini bahwa beliau adalah Rasulullah, serta tidak ada yang memeluk agama lain pada masa itu kecuali Islam yang murni. Dan pada hari kiamat nanti, beliaulah yang menjadi saksi atas manusia dengan membenarkan orang yang memercayai beliau sebagai Rasul Allah dan mendustakan orang yang tidak percaya kepada kerasulannya. Dan hal ini dikuatkan dengan hadits di atas, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (menyebutkan bahwa di antara tugas Isa bin Maryam di saat turun ke bumi adalah meletakkan/tidak memungut pembayaran jizyah/upeti dari seorang kafir dzimmi), dan setiap orang akan diberi salah satu dari dua pilihan: masuk Islam atau diperangi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata setelah meyebutkan hadits di atas: “Maknanya adalah agama menjadi satu saja. Sehingga tidak diperbolehkan lagi bagi seorang pun dari kalangan kafir dzimmi untuk membayar jizyah.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Yang benar bahwa Nabi Isa ‘alaihissalam tidak menerima agama kecuali Islam. Dan ini dikuatkan oleh riwayat lain dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu dari jalur lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz:
وَتَكُوْنُ الدَّعْوَى وَاحِدَةً
“Dan panggilan menjadi satu (yaitu Islam).”
An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan: “Dan makna Nabi Isa ‘alaihissalam meletakkan jizyah adalah bahwa jizyah tersebut disyariatkan dalam syariat ini. Dan pensyariatan tersebut terikat dengan zaman turunnya Isa bin Maryam ‘alaihissalam, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits ini. Bukan yang dimaksud bahwa Isa ‘alaihissalam sebagai penghapus hukum jizyah, namun Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan dihapuskannya hukum tersebut dengan sabda beliau ini.” (Lihat Fathul Bari, 6/492)
Isa bin Maryam Belum Mati
Ayat ini juga menjelaskan bahwa Isa ‘alaihissalam belumlah mati. Tidak seperti yang disangka kaum Yahudi dan Nashara yang meyakini bahwa Isa telah mati disalib. Pada dua ayat sebelumnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan hal ini:
وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيْحَ عِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُوْلَ اللهِ وَمَا قَتَلُوْهُ وَمَا صَلَبُوْهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِيْنَ اخْتَلَفُوا فِيْهِ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوْهُ يَقِيْنًا. بَلْ رَفَعَهُ اللهُ إِلَيْهِ وَكَانَ اللهُ عَزِيْزًا حَكِيْمًا
“Dan (Kami hukum juga) karena ucapan mereka, ‘Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah.’ Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh adalah) orang yang diserupakan dengan Isa. Sesungguhnya mereka yang berselisih pendapat tentang (pembunuhan) Isa, selalu dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka benar-benar tidak tahu (siapa yang sebenarnya dibunuh itu), melainkan mengikuti persangkaan belaka, jadi mereka tidak yakin telah membunuhnya. Tetapi Allah telah mengangkat Isa ke hadirat-Nya. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (An-Nisa`: 157-158)
Ayat ini dengan gamblang menyebutkan bahwa mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya. Namun yang terjadi adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan salah seorang murid beliau diserupakan dengannya, sehingga mereka pun menangkap dan membunuh muridnya yang diserupakan Isa itu, bukan Isa ‘alaihissalam sendiri.
Ibnu Abi Hatim rahimahullahu meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa’id bin Jubair rahimahullahu dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Menjelang diangkat Allah Subhanahu wa Ta’ala ke langit, Isa ‘alaihissalam keluar menuju para sahabatnya. Di rumah tersebut ada 12 orang dari para pembelanya. Beliau keluar menuju mereka dari mata air yang ada di rumah dalam keadaan kepala beliau meneteskan air. Lalu beliau berkata: ‘Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan kekafiran terhadapku 12 kali setelah dia beriman.’ Lalu beliau berkata: ‘Siapakah di antara kalian yang mau dijadikan serupa denganku, sehingga dia yang terbunuh sebagai penggantiku, dan dia akan bersama dalam kedudukanku (di surga)?’ Maka berdirilah seorang anak muda yang umurnya paling muda di antara mereka. Lalu beliau berkata kepadanya: ‘Duduklah.’ Kemudian beliau mengulangi kembali ucapannya kepada mereka, dan pemuda tersebut berdiri kembali. Lantas beliau berkata: ‘Duduklah.’ Lalu beliau mengulangi lagi ucapannya, maka pemuda tersebut berdiri kembali dan berkata: ‘Saya.’ Maka beliau berkata: ‘Dialah engkau (yang terpilih).’ Maka diapun diserupakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan Isa ‘alaihissalam. Dan Isa diangkat melalui lubang yang ada di rumah tersebut. Lantas datanglah orang-orang Yahudi mencari beliau. Mereka pun menangkap orang yang telah diserupakan dengan beliau, kemudian membunuh dan menyalibnya.
Maka di antara mereka ada yang kufur terhadapnya 12 kali setelah beriman. Mereka terpecah menjadi tiga kelompok. Satu kelompok mengatakan: ‘Allah bersama kita dalam beberapa waktu, kemudian Dia naik ke langit.’ Mereka ini dari kalangan Al-Ya’qubiyyah. Satu kelompok lagi berkata: ‘Adalah anak Allah yang bersama kita dalam beberapa waktu, kemudian Allah mengangkatnya kepada-Nya.’ Mereka ini dari kalangan An-Nasthariyyah. Dan satu kelompok lagi mengatakan: ‘Yang bersama kita adalah hamba Allah dan Rasul-Nya dalam beberapa waktu, kemudian Allah mengangkatnya kepada-Nya.’ Mereka inilah kaum muslimin. Lalu dua kelompok kafir berhasil mengalahkan kelompok muslim dan membunuh mereka. Maka Islam pun tertutupi hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/449. Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Sanadnya shahih sampai ke Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”)
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengangkat Isa ke langit dan akan menjadikan hamba-Nya tersebut sebagai tanda dekatnya hari kiamat, dengan diturunkannya kembali ke muka bumi. Sehingga beliau merasakan mati di bumi sebagaimana manusia lainnya. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ
“Dan sungguh, dia (Isa) benar-benar menjadi pertanda akan datangnya hari Kiamat.” (Az-Zukhruf: 61)
Pada lafadz لَعِلْمٌ ada dua bacaan:
Pertama, dibaca لَعِلْمٌ dengan ‘ain yang dikasrah dan lam yang disukun. Dan ini adalah bacaan yang masyhur.
Kedua, ada yang membacanya dengan lafadz لَعَلَمٌ dengan ‘ain dan lam yang difathah, yang berarti tanda. Dan ini adalah bacaan yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Qatadah, Abu Malik Al-Ghifari, dan yang lainnya.
Ibnu ‘Abbas, Adh-Dhahhak, Qatadah, Mujahid, dan yang lainnya menafsirkan ayat ini dengan: “Turunnya Isa bin Maryam ‘alaihissalam sebagai tanda akan berakhirnya zaman dan dekatnya hari kiamat.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 16/105)
Di antara ayat yang mengisyaratkan tentang turunnya Isa bin Maryam ‘alaihissalam adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai.” (Muhammad: 4)
Al-Baghawi rahimahullahu berkata dalam tafsirnya tatkala menjelaskan ayat ini: “Makna ayat ini adalah bahwa mereka (kaum muslimin) mengalahkan orang-orang musyrik dengan banyaknya jumlah yang terbunuh dan yang tertawan dari mereka. Sehingga pemeluk agama lain seluruhnya masuk Islam, dan agama hanya menjadi milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga setelah itu tidak ada lagi jihad dan peperangan. Dan itu terjadi tatkala turunnya ‘Isa bin Maryam e.” (Tafsir Al-Baghawi/ Ma’alim At-Tanzil, 7/278)
Tidak terjadi perselisihan di kalangan ulama Ahlus Sunnah tentang keyakinan bahwa beliau akan turun pada akhir zaman, berdasarkan ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits yang mutawatir, serta yang telah ditetapkan oleh para ulama salafush shalih. Dan tidak ada yang mengingkari perkara ini melainkan dari kalangan ahli bid’ah.
Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu menyatakan: “Ahlus Sunnah beriman tentang turunnya Isa dan dialah yang membunuh Dajjal.” Lalu beliau menyebutkan ayat tersebut di atas. (Ushulus Sunnah, Ibnu Abi Zamanin rahimahullahu, hal. 192)
Sumber : www.asysyariah.com
Benarkah Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun
Mohon kesediaan ustadz untuk menjawab tanda tanya besar yang menghantui rasa ingin tahu kami. Ceritanya begini:
Ada seorang ustadz dalam pernah ceramahnya mengatakanbahwa usia umat Islam 1500 tahun saja. Sehingga tinggal beberapa tahun lagi akan datang Dajjal, Nabi Isa dan Imam Mahdi.
Menurut beliau hal itu sudah dijelaskan dalam hadits nabi sebagaimana dituliskan dalam bukuHuru-hara Akhir Zamanoleh Amin Jamaluddin. Tentunya hal itu sangat membuat kami penasaran. Betulkah hal itu dan ternyata malah jadi polemik di tengah kami.
Tanpa bermaksud untuk menkonfrontir ceramah ustadz tersebut, barangkali ustadz bisa memberikan tambahan keterangan lewat kajian ilmu hadits. Yang jadi pertanyaan:
1. Siapakah yang meriwayatkan hadits itu? Dari kitab apa rujukannya?
2. Bagaimana kedudukan hadits yang terdapat dari kitab itu?
3. Siapakah Amin Jamaludin si penulis buku itu? Apakah dia seorang ahli hadits, ulama atau apa? Dan bisakah kitabnya itu dijadikan referensi rujukan kita?
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih ustadz atas kesungguhan dan kesediaan waktu menjawab pertanyaan kami. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala yang besar disisi-Nya, Amin
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Izzudin Haraki
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Buku yang sempat menghebohkan dunia Islam itu judul aslinya adalah ??????? ??? ???? ?? ??? ???????.Ditulis oleh seorang yang bernama Amin Muhammad Jamaluddin. Dalam edisi terjemahan bahasa Indonesia berjudul Huru-hara Akhir Zaman.
Mengomentari buku yang menghebohkan ini, Al-Ustadz Hamid bin Abdillah Al-’Ali mengatakan bahwa beliau tetap menghargai niat dan usaha penulisnya untuk mengingatkan umat Islam akan datangnya hari kiamat. Dan beliau juga berpesan agar para pembaca buku ini tidak gampang bersu’uzhan kepada penulisnya.
Namun beliau juga mengingatkan kepada penulis buku ini agar tidak menggunakan rujukan yang tidak ada sumber hadits yang kuat dan menghindari hadits palsu.
Memang kalau kita baca buku itu, di sana dinyatakan dengan pasti Imam Mahdi akan muncul sebelum masuk tahun 1430 Hijriyah, atau sekitar tahun setahun lagi dari sekarang. Juga disebutkan bahwa usia umat Islam yaitu 1500 tahun.
Sehingga kalau dihitung dari sejak diutusnya nabi Muhammad SAW pada tahun 13 tahun sebelum hijrah hingga tahun ini, 1428 H, berarti usia umat Islam tinggal 1500 (1428+13) = 1500 – 1441 = 59 tahun lagi.
Titik Pangkal Masalah
Yang jadi masalah paling mendasar adalah darimana datangnya angka tahun 1430 hijriyah sebagai tahun kemunculan Al-Imam Mahdi? Dan darimana angka 1500 tahun sebagai usia umat Islam?
Menurut buku itu, angka tahun-tahun ini didapat dari hadits nabi Muhammad SAW. Dan diyakini oleh penulisnya sebagai hadits yang shahih dan bisa diterima.
Selain hadits tentang masa terjadinya kiamat, di dalam buku itu juga ada hadits lain seperti berikut ini:
Nu’aim bin Hammad meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Pada bulan Ramadhan terlihat tanda-tanda di langit, seperti tiang yang bersinar, pada bulan Syawwal terjadi malapetaka, pada bulan Dzulqa’idah terjadi kemusnahan, pada bulan Dzulhijjah para jamaah haji dirampok, dan pada Muharram, tahukah apakah Muharram itu?”
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Akan ada suara dahsyat di bulan Ramadhan, huru-hara di bulan Syawal, konflik antara suku pada bulan Dzulqa’idah, dan pada tahun itu para jamaah haji dirampok dan terjadi pembantaian besar di Mina di mana ramai orang terbunuh dan darah mengalir di sana, sedangkan pada saat itu mereka berada di Jumrah Aqabah.”
Baginda saw. juga bersabda:
“Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawwal….” Kami bertanya, “Suara apakah, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Juma’at, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jum’at di tahun terjadinya banyak gempa.
Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Juma’at, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah, “Mahasuci Al-Quddus, Mahasuci Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus!”, kerana barangsiapa melakukan hal itu akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu akan binasa.”
Benarkah Hadits itu Hadits Shahih?
Semua yang diceritakan dalam tema buku Ini adalah permasalahan ghaib, maka yang berhak mengatakan itu hanya nabi Muhammad SAW saja. Jadi seandainya memang ada hadits yang sampai ke derajat shahih, bolehlah kita jadikan pegangan.
Tapi masalah terbesarnya, ternyata apa yang diklaim sebagai hadits shahiholeh penulis buku itu, justru ditentang oleh para ahli hadits. Para ahli hadits bahkan sampai mengatakan bahwa hadits-hadits yang digunakan dalam kitab itu adalah hadits palsu dan batil. 100% tidak bisa dijadikan dasar dalam urusan agama.
Apalagi masalah huru-hara menjelang hari kiamat termasuk masalah aqidah. Maka haram hukumnya menggunakan riwayat itu sebagai dasar rujukan.
Apa yang diklaim sebagai hadits sebenarnya sama sekali tidak layak dikatakan sebagai sabda nabi Muhammad SAW. Dan untuk itu sudah ada ancaman dari beliau sendiri tentang orang yang mengatakan bahwa suatu lafadz itu merupakan perkataan beliau, padahal beliau sendiri tidak pernah mengatakannya.
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang berdusta tentang aku secara sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka”. (HR Muttafaqun ‘alaihi).
Kelemahan Hadits Pada Buku Tersebut
1. Kelemahan Pertama: Tidak Membaca Makhthuthat
Kelemahan paling mendasar bahwa Amin Muhammad Jamaluddin meski banyak menggunakan hadits dari kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, namun pada bagian-bagian yang penting dan sangat musykil seperti perhitungan tahun turunnya Imam Al-Mahdi, beliau menggunakan hadits-hadits yang tidak jelas asal usulnya.
Di antara rujukan hadits yang bermasalah di kitab ini adalah klaim bahwa beliau menemukan makhthutah (naksah tulisan tangan) di sebuah perpustakaan di Istambul.
Setelah diteliti lebih jauh, ternyata Amin Muhammad Jamaluddin sebagai penulis tidak membaca langsung naskah tulisan tangan itu. Tetapi bersumber dari seseorang yang mengaku pernah menemukan makhthuthat itu di sebuah perpustakaan di Istanbul.
Jadi bahkan Amin Jamaluddin sendiri tidak pernah melihat langsung naskah itu dalam keadaan aslinya. Semata-mata informasi dari seseorang yang mengaku pernah melihatnya.
Dari sini saja pada dasarnya kaidah ilmiyah penulisan kitab ini sudah sangat bermasalah. Seharusnya penulis buku ini mencantumkan kopi dari makhthuthah ini dalam kitabnya. Dan akan menjadi satu cabang ilmu yang dikenal dengan nama Filologi.
2. Kelemahan Kedua: Makhthuthah Bermasalah
Menurut Ustaz Hatim Al-Auniy, anggota Hai’ah Tadris di Universtias Ummul Qura Makkah, makhthuthat yang diklaim sebagai berisi hadits shahih itu ternyata tidaklebihdari kumpulan hadits-hadits palsu nukilan dari Kitabul Fitan karya Nu’aim ibnu Hammad.
Padahal banyak dari para ulama sejak dahulu telah memberi peringatan tentang masalah periwayatan yang ada di dalam kitab Al-Fitan.
Al-Imam Ahmad mengatakan ada tiga kitab yang tidak punya dasar, di antaranya adalah Kitabul Fitan karya Nu’aim bin Hammad ini.
Sedangkan Adz-Dzahabi mengomentari tentang Nu’aim penulis makhthuthat ini sebagai orang yang jiwa manusia tidak mantap dengan riwayatnya. Senada dengan itu, Yahya bin Mu’in mengatakan bahwa Nu’aim ini meriwayatkan dari orang-orang yang tidak tsiqah (lihat Siyar A’lam An-Nubala’ jilid 10 halaman 597-600).
Jadi anggaplah misalnya makhthuthat itu memang benar-benar ada di perpustakaan Istanbul sana, dan memang benar-benar ditulis oleh Nu’aim bin Hammad, tetap saja pengambilan dasar hadits itu bermasalah pada perawinya, yaitu Nu’aim bin Hammad.
3. Kelemahan Ketiga: Tadlis (Penipuan Nama Bukhari)
Para ahli hadits punya sebuah istilah yang disebut dengan tadlis. Makna mudahnya adalah penipuan. Di dalam buku ini Amin Jamaluddin menggunakan metode tadlis atau penipuan atas nama Al-Bukhari.
Hadits yang digunakan penulis buku ini sering diklaim sebagai hadits Bukhari, padahal bukan. Hadits itu sebenarnya terdapat dalam kitab tulisan gurunya Al-Bukhari yang bernama Nu’aim ibnu Hammad.
Benar bahwa Nu’aim ini guru Al-Bukhari, namun para ulama hadits banyak yang mengatakan bahwa Nu’aim ini adalah perawi yang bermasalah. Dan Al-Bukhari tidak pernah menggunakan sanad dari Nu’aim kecuali bila ada riwayat dari jalur yang lain menguatkan jalur Nu’aim.
Satu hal yang dilupakan adalah bahwa tidak mentang-mentang seseorang menjadi guru imam Al-Bukhari, lantas semua riwayat atau kitab hadits karyanya boleh dianggap shahih. Bahkan tidak semua hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari sendiri bisa dipastikan keshahihannya. Karena yang dikatakan hadits shahih adalah yang beliau masukkan ke dalam kitab shahihnya. Sedangkan kitab lain yang juga ditulis oleh beliau, belum tentu shahih.
Untuk sekedar diketahui, Al-Bukhari selain menyusun Kitab Ash-Shahih juga pernah menulis beberapa kitab lainnya seperti al-Adabul Mufrad, Raf’ul Yadain fish Shalah, al-Qira’ah khalfal Iman, Birrul Walidain, at-Tarikh ash-Shagir, Khalqu Af’aalil ‘Ibaad, adl-Dlu’afa (hadits-hadits lemah), al-Jaami’ al-Kabir, al-Musnad al-Kabir, at-Tafsir al-Kabir, Kitabul Asyribah, Kitabul Hibab, dan kitab Asaami ash-Shahabah. Tapi yang benar-benar beliau jamin keshahihannya hanyalah kitab As-Shahih saja.
Sebenarnya kita masih bisa membela Nu’aim ibnu Hammad sebagai guru Al-Bukhari. Karena beliau juga tidak pernah mengatakan hadits dalam kitab Al-Fitan itu sebagai hadits shahih, makanya beliau menuliskan hadits itu lengkap sanadnya, yang akan menjadi bahan buat para peneliti hadits untuk mengerjakan tugasnya. Dan dunia Islam memang mengenal Kitab Al-Fitan ini adalah kitab yang berisi hadits-hadits batil dan israiliyyat (dongeng bangsa Israil).
Sayangnya, Amin Jamaluddin menukil hadits hadits dalam kitab Al-Fitan itu begitu saja tanpa menyebutkan bahwa isnad hadits ini belum selesai dikerjakan dan dia sama sekali tidak mencantumkan daftar perawinya. Sehingga terkesan pembaca digiring untuk mengatakan seolah-olah hadits-hadits itu shahih dengan menyebutkan bahwa Nu’aim adalah guru imam Bukhari.
Buat mereka yang terlalu bersemangat tapi awam dengan ilmu naqd (kritik) hadits, mudah sekali percaya bahwa hadits-hadits itu sebagai hadits shahih.
4. Kelemahan Keempat: Dongeng Nostradamus
Salah satu kelemahan fatal buku ini adalah turut dicantumkannya juga dongeng-dongeng modern, semisal ramalan Nostradamus yang berkebangsaan Perancis, untuk menguatkan teori penulis buku.
Sejak kapan umat Islam berdalil dengan ramalan orang kafir, meski pun ramalan itu secara kebetulan memang terjadi. Sebab ramalan itu hukumnya haram, karena satu kebenaran ditambah dengan 100 kebohongan.
Salah satu ramalan batil yang disebut-sebut sangat terkenal adalah peristiwa 11 Sptember 2001 di Newyork. Salah satu petikan di buku itu sebagai berikut:
“Di suatu tahun di abad yang baru dan sembilan bulan, dari langit akan datang Raja Teror.Langit akan terbakar pada empat puluh lima derajat. Api akan turun di kota baru yang besar itu di kota York.”
Dan masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan buku ini, sehingga para ulama sampai mengharamkan umat Islam merujuk buku ini dalam memahami ajaran Islam. Karena selain bercampurnya hadits shahih dan palsu, juga banyak berisi dongeng yang dihubung-hubungkan.
Wajar kalau ada pihak yang mengatakan tujuan buku ini diterbitkan tidak lain sekedar cari sensasi belaka. Dan alasan paling logis untuk itu sekedar meraup uang saja.
Harapan kepada umat Islam, setidaknya sebelum bicara hal-hal yang berbau masalah hari kiamat yang merupakan khabar ghaibi, syarat mutlaknya adalah memastikan hanya menggunakan hadits yang shahih dalam arti yang sebenarnya. Pastikan hadits memang telah disepakati keshahihannya oleh para ulama hadits.
Selain itu kitab sharah hadits itu wajib dibaca, semacam Fathul Bari oleh Al-’Allamah Ibnu Hajar Al-’Asqalani, kitab penjelasan untuk Shahih Bukhari, atau Syarah Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi untuk penjelasan Kitab Shahih Muslim.
Agar jangan tujuan mulia kita tercemar dengan kejahilan ilmu hadits kita, sehingga bukannya menyebarkan ilmu tetapi malah menjadi agen khurafat. Wal ‘Iyadzhu billahi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
-
Arsip
- Februari 2008 (6)
- Januari 2008 (6)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS